Refleksi Kemerdekaan RI Bagi PMI Ialah Merawat Silaturrahmi

Oleh: H. Imam Utomo, S.

Alhamdulillah bangsa dan negara Indonesia, pada tanggal 17 Agustus 2022, telah memasuki usia kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia ke-77. Sebagai refleksi bagi Palang Merah Indonesia (PMI) Jawa Timur ialah menjaga dan merawat silaturrahmi, supaya publik semakin percaya, bahkan meyakini bahwa tugas berat Kepalangmerahan dalam menangani masalah kemanusiaan menjadi beban dan tanggung jawab bersama.

Bagi PMI Jawa Timur dengan dukungan berbagai kegiatan dari para pengurus di 38 Kabupaten/Kota, dan keikhlasan relawan mendarmabaktikan dalam berbagai aktivitas sosial kemasyarakatan, dalam membantu menyelesaikan urusan kemanusiaan, maka meningkatkan kualitas dalam bermitra dengan menjaga dan merawat silaturrahmi merupakan pilihan terbaik.

Mengapa? Bagi PMI Jawa Timur hubungan baik saja dengan Pemerintah Pusat dan mitra kerja PMI Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, TNI, Polri, BNPB, Legislatif, Kejaksaan, Kehakiman serta seluruh organisasi kemasyarakat maupun organisasi politik, masih belum cukup. Karena sesungguhnya mereka adalah aset bagi Kepalangmerahan dalam mendukung serta membantu berbagai upaya meringankan beban masyarakat pada saat membutuhkan pertolongan, serta penanganan urusan kemanusiaan yang bersifat segera.

Berdasarkan UU Nomer 1 Tahun 2018 Tentang Kepalangmerahan, berkaitan dengan kegiatan kemanusiaan, lambang palang merah, atau hal lain sebagaimana diatur berdasarkan Konvensi-konvensi Jenewa 1949.
UU Kepalangmerahan mengatur 3 (tiga) hal penting yaitu; penyelenggaraan Kepalangmerahan, penggunaan Lambang sesuai Konvensi-konvensi Jenewa 1949, dan Perhimpunan Nasional Palang Merah Indonesia (PMI).

Bahkan, UU Kepalangmerahan menyatakan bahwa penyelenggara Kepalangmerahan adalah pemerintah dan PMI. Pengaturan hal tersebut sangat bermanfaat bagi masyarakat, karena mereka akan lebih cepat di dalam menerima bantuan pada saat terjadi bencana/konflik, berdasarkan UU Kepalangmerahan. Manfaat dimaksud diantaranya; (1) Penyelenggara Kepalangmerahan mempunyai keleluasaan akses dalam semua situasi dan (2) Penyelenggara Kepalangmerahan (khususnya PMI) mempunyai kekuatan hukum yang jelas, sehingga kegiatannya aman dan terlindungi.

Oleh karena itu, menjaga dan merawat silaturrahmi merupakan tugas dan fungsi organisasi Kepalangmerahan di Jawa Timur, guna terus meningkatkan hubungan atau silaturrahmi dengan semua pihak tanpa pilih kasih, tanpa memilah-milah dengan satu tujuan membantu penanganan masalah kemanusiaan semaksimal mungkin. Selain itu, juga harus transparan dalam hal menyampaikan informasi publik supaya kepercayaan kepada PMI Jawa Timur khususnya semakin meningkatkan.

Menjaga dan merawat silaturrahmi bagi seluruh pengurus PMI, merupakan visi dan misi dalam mendarmabaktikan diri pada organisasi yang bergerak di bidang kemanusiaan. Karena silaturrahmi menjadi kunci dalam menjalan roda organisasi baik dalam keadaan normal, bencana maupun konflik. Juga peristiwa alam maupun non-alam yang membutuhkan penanganan segera.

Dengan silaturrahmi sebagaimana diketahui merupakan usaha untuk menambah persaudaraan, menambah usia, dan menambah rejeki. Apalagi pada saat bangsa dan negara memperingati kemerdekaan, maka merajut silaturrahmi menjadi bagian paling penting menjaga semua perbedaan, dan memupuk persatuan dan kesatuan dalam organisasi Kepalangmerahan.

Selamat Hari Ulang Tahun ke-77 Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan menjaga dan merawat silaturrahmi, InsyaAllah akan mewujudkan negara yang baik dan gema ripa lho jinawi. Toto tentrem kerto raharjo. Jer Basuki Mawa Beya. Sebagaimana pertimbangan UU Kepalangmerahan bahwa kegiatan kemanusiaan berupaya untuk mendukung tujuan negara dalam melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indoncsia untuk menciptakan ketertiban dunia dan berkeadilan sosial.

Sebagaimana diketahui Kepalangmerahan adalah hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan kemanusiaan, lambang palang merah, atau hal lain yang diatur berdasarkan konvensi. Oleh karena itu, sekali lagi kunci untuk memaksimalkan kinerja kemanusiaan ini adalah menjaga dan merawat silaturrahmi sebagai refleksi atau perenungan, guna mengisi kemerdekaan menuju kemanusiaan yang adil dan beradab, juga keadilan sosial bagi seluruh UU rakyat Indonesia pada tataran atau bidang kemanusiaan. (*)

Terkini

Jangan Lewatkan